Thursday, February 03, 2011

Zakat

Islam memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat hidup secara layak. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi sosial. Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.

Pada tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.

Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim). Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."

Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.

Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat. Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin dalam artian yang seluas-luasnya.

Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, "Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya. Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin. Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas." 

0 comments em “Zakat”

Post a Comment

 

Renungkanlah Copyright © 2011 -- Template created by d@nte -- Powered by Blogger